1977-12-20 Pemerintah Larang Perdagangan oleh Perusahaan Dagang Asing

Pemerintah Larang Perdagangan oleh Perusahaan Dagang Asing[1]

 

SELASA, 20 DESEMBER 1977, Mulai 1 Januari 1978, Pemerintah melarang semua kegiatan dagang yang dilakukan perusahaan-perusahaan dagang asing dan perdagangannya dialihkan kepada perusahaan-perusahaan nasional. Kebijaksanaan tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 1968 yang antara lain menetapkan batas waktu perusahaan dagang asing melakukan kegiatan dagang didalam wilayah Republik Indonesia adalah 31 Desember 1977. Bagi perusahaan dagang asing yang berada di luar negeri diperkenankan untuk membuka perwakilan dagang di Indonesia dengan fungsinya hanya sebagai promotor atas hasil produksinya, sedangkan penyalurannya dilakukan oleh perusahaan nasional. Demikian dikatakan oleh Menteri Perdagangan Radius Prawiro dalam keterangan persnya hari ini. (WNR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 580. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.