1978-12-18 Presiden Soeharto Ubah Keppres Pengelolaan Batam

Presiden Soeharto Ubah Keppres Pengelolaan Batam[1]

 

SENIN, 18 DESEMBER 1978, Melalui Keppres RI No. 45 Tahun 1978, Presiden Soeharto mengadakan perubahan pada pasal 3 ayat (2) Keppres No. 41 Tahuri 1973 tentang daerah industri Pulau Batam. Dengan perubahan itu, maka Susunan Badan Pengawas Daerah Industri Pulau Batam terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Ekuin/Ketua Bappenas sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup masing-masing sebagai anggota. Anggota lainnya adalah Direktur Utama Pertamina, Ketua BKPM dan Gubenur Provinsi Riau.

Perubahan atas Keppres No. 41 Tahun 1973 ini dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam memperlancar pelaksanaan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ini. (WNR)



[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 29 Maret 1978 – 11 Maret 1983”, hal 95. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.