Presiden Soeharto Menetapkan LIPI Sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen [1]
SENIN, 13 JANUARI 1986 Melalui Keputusan Presiden No. 1 Tahun 1986 yang dikeluarkan pada hari ini, Presiden Soeharto menetapkan bahwa LIPI, yang merupakan lembaga pemerintah non-departemen, berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa LIPI mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, membina perkembangan, memberikan jasa dan saran kepada pemerintah tentang kebijaksanaan nasional di bidang Iptek. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 419. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003