Menerima DPA, Presiden Soeharto: Penetapan GBHN Merupakan Hak MPR, Bukan Pemerintah[1]
SELASA, 8 APRIL 1986 Pukul 10.30 pagi ini, pimpinan DPA datang ke Bina Graha untuk berkonsultasi dengan Presiden Soeharto tentang penyampaian rancangan naskah GBHN tahun 1988-1993. Ketua DPA, M Panggabean, setelah bertemu dengan Kepala Negara mengatakan bahwa Dewan yang dipimpinnya itu mengharapkan agar naskah rancangan tersebut dapat bermanfaat membantu Presiden dalam menyusun rancangan GBHN yang akan datang. Juga dikatakan oleh Panggabean bahwa pada kesempatan itu Presiden menekankan kembali bahwa secara konstitusional yang berhak menetapkan GBHN adalah MPR dan bukan pemerintah. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 16 Maret 1983 – 11 Maret 1988”, hal 450-451. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003