Presiden Soeharto Memimpin Sidang Kabinet Paripurna [1]
SENIN, 28 MARET 1988 Pada jam 10.00 pagi ini, Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet paripurna pertama Kabinet Pembangunan V yang berlangsung di Gedung Utama Sekretariat Negara. Berbeda dari sidang-sidang kabinet paripurna sebelumnya, sidang kali ini hanya dihadiri oleh Wakil Presiden, para menteri, Panglima ABRI, Jaksa Agung, dan Gubernur Bank Indonesia. Didalam sidang tersebut Kepala Negara telah Menggariskan pokok-pokok kebijaksanaan dan petunjuk-petunjuk umum, yang akan merupakan arah yang akan ditempuh dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Pada kesempatan itu Presiden meminta agar para menteri menjabarkannya dalam kebijaksanaan pelaksanaan, menyusun rencana-rencana kerja dan menetapkan sasaran-sasaran dalam lingkungan masing-masing. Juga dimintanya agar kebijaksanaan dan rencana kerja itu jelas kaitannya satu dengan yang lain, sehingga secara keseluruhan dapat terarah dan terpusat pada usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran-sasaran dalam ruang lingkup nasional.
Dalam rangka memelihara tertib kehidupan konstitusional dan menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Negara meminta agar semua departemen melaksanakan Undang-undang APBN 1988/1989. Dimintanya agar departemen-departemen dan lembaga-Iembaga lainnya bekerja berdasarkan anggaran yang tersedia serta menggunakannya sebaik-baiknya, dan tidak mengajukan anggaran tambahan dengan dalih apapun. Karena itu diminta oleh Presiden agar para menteri tidak memberj janji atau sumbangan berupa proyek atau bentuk lain, yang tidak termasuk program dan tidak tersedia anggarannya kepada daerah atau pihak lain. Departemen-departemen juga dilarang membiayai sesuatu proyek pembangunan dengan biaya yang dipinjam dari perusahaan negara atau badan usaha lainnya yang berada dalam lingkungannya.
Dibidang penerimaan negara, Presiden mengarahkan supaya semua departemen membantu Departemen Keuangan agar dapat mencapai sasaran penerimaan negara yang telah direncanakan. Hal ini antara lain melalui tugas bendaharawan-bendaharawan untuk membantu memungut pajak, kewajiban-kewajiban menyetor penerimaan-penerimaan administratif, dan lain-lain. Departemen-departemen yang membawahi perusahaan-perusahaan milik negara supaya mengadakan pengawasan dan mendorong perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban-kewajiban keuangan kepada negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Petunjuk-petunjuk Kepala Negara dalam bidang pengeluaran negara meliputi pengeluaran rutin, pengeluaran pembangunan, peningkatan penerimaan devisa, penyusunan Repelita V, dan penyusunan RAPBN 1989/ 1990. Menyangkut pengeluaran rutin, dalam petunjuknya Kepala Negara telah menekankan pentingnya sikap hemat dan prihatin serta kesahajaan dari segenap pejabat dan aparatur negara. Juga ditegaskannya bahwa belanja barang harus digunakan sebaik-baiknya, antara lain dengan mengutamakan pembelian barang produksi dalam negeri dan diutamakan pula dari pengusaha golongan ekonomi lemah. Dalam hal ini kepada para menteri diminta agar terus menerus melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan ini.
Demikian pula biaya perjalanan, belanja barang. dan sebagainya supaya dibatasi pada hal-hal yang benar-benar mendesak sekali dan tidak bergaya mewah dan berlebih-Iebihan. Sementara itu, rapat-rapat dinas, rapat-rapat kerja, seminar-seminar, lokakarya-Iokakarya dan sejenisnya diminta oleh Kepala Negara supaya dibatasi pada hal-hal yang benar-benar perlu saja. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 6-8. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003