Menerima Jaksa Agung, Presiden Soeharto Menginstruksikan Tindakan Tegas Pada Penyelundupan [1]
KAMIS, 30 JUNI 1988 Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha pagi ini. Ia datang untuk melaporkan rencananya menghidupkan kembali Team Penyelidikan dan Pengusutan Perkara Penyelundupan (TP4). Juga dilaporkannya tentang pola operasi yang akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani berbagai perkara, seperti tindak pidana umum dan khusus, ataupun masalah-masalah suversi, korupsi, dan pelanggaran wilayah perairan.
Pada kesempatan itu Kepala Negara menginstruksikan Jaksa Agung untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan yang akhir-akhir ini sangat memprihatinkan. Diingatkan oleh Presiden bahwa penyelundupan akan menimbulkan dampak yang luas, bukan hanya merugikan pemasaran produksi dalam negeri saja, melainkan juga merugikan negara dari segi berkurangnya pemasukan devisa dan pajak.(DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 43. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003