Presiden Soeharto Mengintruksikan Penagihan Tunggakan Dana Jaminan Reboisasi [1]
SELASA, 31 JANUARI 1989 Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap untuk terus menagih tunggakan Dana Jaminan Reboisasi (DJR) kepada para pemegang HPH yang hingga kini masih belum membayarnya. Perintah ini dikeluarkan Kepala Negara ketika menerima Menteri Hasjrul Harahap di Istana Merdeka pagi ini. Dalam hubungan ini Departemen Kehutanan diperintahkan untuk memanggil para pemegang HPH yang masih menunggak itu. Mereka diharuskan oleh Presiden untuk memberikan bank garansi sebagai jaminan bagi kepastian pembayaran DJR yang tertunggak. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 122. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003