1989-03-13 Presiden Soeharto: Hukuman Ringan Untuk Penyelundup Merusak Industri Dalam Negeri

Presiden Soeharto: Hukuman Ringan Untuk Penyelundup Merusak Industri Dalam Negeri [1]

 

SENIN, 13 MARET 1989 Presiden Soeharto memprihatinkan vonis sebuah pengadilan negeri yang hanya menjatuhkan hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 0,5 juta kepada pelaku penyelundupan. Menurut Kepala Negara, keputusan hakim yang demikian ringan terhadap penyelundupan dapat merusak industri dalam negeri. Ia berpendapat bahwa ringannya vonis pengadilan itu disebabkan karena mental majelis hakim belum sesuai dengan perkembangan zaman. Oleh sebab itu Presiden memerintahkan Menko Polkam Sudomo untuk membicarakan masalah ini dengan Ketua Mahkamah Agung Ali Said dan Menteri Kehakiman Ismail Saleh.

Demikian diungkapkan Menko Polkam Sudomo kepada pers setelah menghadap Presiden Soeharto di Bina Graha pagi ini. Ia menghadap untuk memberi laporan tentang tindak lanjut Operasi Srigunting di Kepulauan Riau. Kepada Sudomo, Presiden mengatakan bahwa kapal yang disita oleh Operasi Srigunting bisa diubah menjadi toko terapung yang menyediakan kebutuhan pokok rakyat yang di pulau-pulau terpencil. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 140-141. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.