Presiden Soeharto Meminta Pengawasan Penggunaan Dana Reboisasi [1]
SELASA, 18 APRIL 1989 Presiden Soeharto memerintahkan Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap agar benar-benar mengawasi penggunaan dana reboisasi yang berasal dari iuran wajib para pengusaha HPH, supaya sasaran pembangunan serta pelestarian hutan tercapai. Demikian diungkapkan oleh Menteri Hasjrul Harahap setelah menghadap Kepala Negara pagi ini di Cendana. Ia melapor kepada Presiden tentang rencana penggantian Dana Jaminan Reboisasi dengan Dana Reboisasi mulai tanggal 1 Juli 1989 sambil menaikkan pengenaan dana yang harus disetor pengusaha HPH dari US$4,- menjadi menjadi US$7,- untuk setiap meter kubik kayu bulat. Setahun kemudian iuran wajib tersebut akan dinaikkan lagi menjadi US$10,- per meter kubiknya.
Kepada Menteri Kehutanan, Presiden juga mengarahkan agar HPH-HTI diberikan kepada perusahaan yang benar-benar profesional, memiliki modal dan kemampuan serta memiliki konsultan yang diakui. Ditetapkan juga oleh Presiden bahwa pengusaha HPH-HTI diberi keleluasaan dalam mengelola HTI-nya, namun pengawasan pemerintah harus ditingkatkan. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 153. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003