Presiden Soeharto: Kita Tidak Ragu-Ragu Sedikit Pun Untuk Menyatakan Bahwa Korupsi Merupakan Tindak Pidana Subversi [1]
KAMIS, 28 SEPTEMBER 1989 Presiden Soeharto mengatakan bahwa kemauan politik pemerintah memberantas korupsi telah sangat jelas dan tegas. Sekarang yang penting adalah tindakan pelaksanaannya. Demikian dikatakan Kepala Negara ketika pagi ini menerima para peserta rapat koordinasi penanggulangan korupsi di Istana Negara. Lebih jauh dikatakannya bahwa dilihat dari sudut manapun korupsi harus diberantas. Korupsi bukan saja merupakan tindak pidana yang melawan hukum, tetapi juga merupakan perbuatan yang melawan rasa keadilan, melawan moral, melawan kepantasan, dan merusak mental bangsa. Ditandaskannya bahwa secara keseluruhan, korupsi dapat menggagalkan pembangunan. Karena itu kita tidak ragu-ragu sedikit pun untuk menyatakan bahwa korupsi merupakan tindak pidana subversi. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 214. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003