1989-10-28 Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Perbankan dan Pasar Modal

Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan Perbankan dan Pasar Modal [1]

 

SABTU, 28 OKTOBER 1989 Hari ini pemerintah mengumumkan dikeluarkannya kebijaksanaan baru dibidang perbankan dan pasar modal. Antara lain diputuskan bahwa pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas agio lagi, sedang “capital gain” terkena pajak. Selain itu batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditingkatkan. Demikian dijelaskan secara bersama-sama oleh Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Gubernur Bank Indonesia Adrianus Mooy sesudah melapor kepada Presiden Soeharto di Cendana, tentang persiapan terakhir kebijaksanaan tersebut. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 223. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.