Presiden Soeharto Mensahkan UU Peradilan Agama [1]
JUM’AT, 29 DESEMBER 1989 Hari ini Presiden Soeharto mensahkan RUU Peradilan Agama menjadi UU No. 7/12/1989. Sebagaimana diketahui RUU tersebut telah dibahas beberapa lama oleh DPR dan badan legislatif ini menyatakan kesepakatannya dua minggu yang lalu. Dengan adanya UU tentang Peradilan Agama, maka kesenjangan yang ada dalam peradilan agama sejak zaman kolonial itu berakhir sudah. Oleh karena itu Menteri Agama Munawir Sjadzali mengatakan bahwa disahkannya RUUPA menjadi undang-undang merupakan sebuah hadiah tahun baru bagi umat Islam Indonesia. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 244-245. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003