Menyampaikan Nota Keuangan, Presiden Soeharto: Pemerintah Mempunyai Tanggung Jawab Mewujudkan Ciri-Ciri Demokrasi Ekonomi [1]
KAMIS, 4 JANUARI 1990 Presiden Soeharto menyampaikan nota keuangan dan RAPBN 1990/1991 kepada DPR dalam sidang paripurna terbukanya pagi ini di Senayan. Didalam amanatnya, Kepala Negara menguraikan tentang pencapaian yang telah dicapai dalam tahun anggaran yang lalu dan tentang prinsip-prinsip kebijaksanaan yang dipegang oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang akan datang. Dikatakannya bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan ciri-ciri Demokrasi Ekonomi sebagaimana diamanatkan dalam GBHN. Dalam hubungan ini pemerintah akan mencegah terjadinya pemusatan ekonomi pada satu kekuatan ekonomi dalam bentuk monopoli. Tekad pemerintah untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 juga tidak akan berubah. Koperasi sebagai salah satu sokoguru ekonomi nasional perlu dikembangkan dalam mewujudkan pemerataan menuju keadilan sosial. Cara yang dijalankan ialah dengan penjualan saham perusahaan kepada masyarakat, sehingga membuat dunia usaha menjadi lebih terbuka dan sehat.
Mengenai RAPBN 1990/1991, dikatakannya bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip anggaran berimbang. Dikemukakannya bahwa APBN 1990/1991 adalah sebesar Rp42,8 triliun atau naik sebesar 17% dari anggaran yang sedang berjalan. Penerimaan dalam negeri diperkirakan mencapai Rp31,5 triliun atau naik sebesar 25%, sedangkan penerimaan pembangunan diperkirakan sebesar Rp 11,3 triliun. Sementara itu pengeluaran rutin adalah sebesar Rp26,6 triliun atau naik sebanyak 13%, sedangkan pengeluaran pembangunan akan mencapai Rp16,2 triliun atau naik 23% dari anggaran yang sedang berjalan.
Untuk penyusunan RAPBN ini pemerintah mendasarkan diri pada harga patokan minyak mentah US$16,50 per barel. Patokan harga minyak ini adalah lebih tinggi US$2,50 dari tingkat harga yang dipatok oleh APBN 1989/1990.
Dalam penyampaian RAPBN ini Kepala Negara juga mengumumkan ketetapan pemerintah untuk menaikkan gaji pegawai negeri dan anggota ABRI sebesar 10% dari yang mereka terima sekarang ini. Kenaikan yang juga berlaku bagi pegawai daerah otonom itu terhitung mulai tanggal 1 Januari 1990. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 263-264. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003