1990-02-26 Pemerintah Memutuskan Tender Ulang Terbatas Proyek STDI

Pemerintah Memutuskan Tender Ulang Terbatas Proyek STDI [1]

 

SENIN, 26 FEBRUARI 1990 Siang ini Presiden Soeharto mengadakan pembicaraan selama dua jam lebih dengan Menko Ekuin Radius Prawiro, Menteri/Sekretaris Negara Moerdiono, Menteri/Ketua Bappenas Saleh Afiff, Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi Soesilo Soedarman, dan Menteri Riset dan Teknologi BJ Habibie. Hasil daripada pertemuan yang berlangsung di Cendana itu adalah berupa keputusan pemerintah untuk mengadakan tender ulang secara terbatas terhadap proyek Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI) II dalam waktu secepatnya. Keputusan ini diambil antara lain karena peserta tender sebelumnya tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan seperti yang tercantum dalam Inpres No. 8 Tahun 1984. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 275. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.