Presiden Soeharto Meminta Peningkatan Koordinasi Penanganan Korupsi [1]
SELASA, 1 MEI 1990 Siang ini Jaksa Agung Sukarton Mannosudjono diterima Presiden Soeharto di Cendana. Ia menghadap untuk melapor tentang menurunnya tindak pidana korupsi selama ini akibat adanya koordinasi yang kian intensif. Dilaporkannya bahwa ketika “crash program” penanganan korupsi mulai dilaksanakan pada awal Repelita V jumlah perkara tercatat sebanyak 264 buah, tetapi sekarang tinggal 18 buah. Jadi dengan koordinasi yang intensif aparat pengawas dan penegak hukum berhasil memperkecil jumlah perkara. Selain itu dengan adanya koordinasi juga telah dapat diidentifikasikan titik-titik rawan korupsi di berbagai instansi pemerintah sehingga tindak korupsi di suatu tempat dapat dicegah sedini mungkin.
Menanggapi hal itu, Kepala Negara meminta agar koordinasi penanganan korupsi terus ditingkatkan. Diingatkannya bahwa korupsi masih menduduki peringkat ke-9 dari kejahatan yang ada di Indonesia dewasa ini. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 297. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003