Sidang Kabinet, Gaji PNS Dinaikkan [1]
RABU, 5 JUNI 1991 Presiden Soeharto, pada jam 10.00 pagi ini, memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin yang berlangsung di Bina Graha.
Didalam sidang, kabinet memutuskan untuk menaikkan gaji pegawai negeri sipil dan ABRI serta pensiunan sebesar 15%. Kenaikan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli mendatang.
Dengan kenaikan gaji ini, maka pengeluaran rutin pemerintah untuk sektor gaji bertambah Rp1,1 triliun.
Tambahan pengeluaran pemerintah akibat kenaikan gaji dan pensiunan tersebut akan diambil dari Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP) tahun anggaran 1991/1992 yang berjumlah Rp2 triliun. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 432. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003