Pemerintah Menaikkan BBM Naik, Minyak Bakar Tidak Naik [1]
RABU, 10 JULI 1991 Berdasarkan Keputusan Presiden No. 30/1991, hari ini pemerintah menaikkan harga BBM.
Kenaikan harga yang mulai diberlakukan pada tengah malam ini, atau pukul 00.00 tanggal 11 Juli, berkisar dari 15,7% (minyak tanah) sampai 22,44% (minyak solar).
Harga per liter avgas dan avtur masing-masing naik sebesar 21,21 % dari Rp330, menjadi Rp400,-; bensin premium naik sebesar 22,22% dari Rp450, menjadi Rp550,-; minyak tanah naik 15,7% dari Rp190,- menjadi Rp220,-; minyak solar naik 22,44% dari Rp245,- menjadi Rp300,-; minyak diesel naik 21,27% dari Rp235,- menjadi Rp285,-.
Hanya minyak bakar yang tidak mengalami kenaikan, sehingga harganya tetap Rp220,-. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 441-442. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003