Pemerintah Tetapkan ONH Tahun 1992 [1]
SELASA, 1 OKTOBER 1991 Pemerintah menetapkan besarnya ONH untuk tahun 1992 adalah sebesar Rp 6.475.000,-. Sebagaimana biasanya, ONH tersebut sudah meliputi uang bekal untuk kembali ke daerah masing-masing jamaah sebesar Rp25.000,-.
Demikian ditetapkan didalam Keputusan Presiden No. 44/1991 tanggal 26 September 1991, sebagaimana yang diumumkan oleh Menteri Agama Munawir Sjadzali hari ini.
Dibandingkan dengan ONH tahun 1991 yang sebesar Rp 6.000.000,- itu, maka ONH tahun depan mengalami kenaikan 7,92%. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 463. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003