1991-11-18 Melalui Kepres, Pemerintah Membentuk Komisi Penyelidik Nasional

Melalui Kepres, Pemerintah Membentuk Komisi Penyelidik Nasional [1]

 

SENIN, 18 NOVEMBER 1991 Dengan Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1991, hari ini pemerintah menetapkan pembentukan dan susunan keanggotaan Komisi Penyelidik Nasional.

Ketuanya adalah Hakim Agung Djaelani SH, dengan anggota-anggota sebagai berikut: Drs Ben Mang Reng Say (Wakil Ketua DPA), Clementino Des Rei Amaral (anggota DPR), Harisugiman (Departemen Dalam Negeri), Hadi Way arabi (Departemen Luar Negeri), Anton Suyata SH (Departemen Kehakiman) dan Laksda Sumitro (ABRI).

Dalam melaksanakan tugasnya KPN memperoleh segala bantuan yang diperlukan dari semua instansi pemerintah pusat dan daerah serta pihak lain yang dipandang perlu.

Setelah selesai menjalankan tugasnya, KPN melaporkan hasil penyelidikannya kepada Presiden. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 474-475. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.