Presiden Soeharto Menetapkan Penangguhan Pelaksanaan UU Lalin [1]
JUM’AT, 7 AGUSTUS 1992 Presiden Soeharto hari ini menetapkan penangguhan pelaksanaan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan selama satu tahun. Keputusan ini dikeluarkan mengingat pelaksanaan undang – undang tersebut masih memerlukan pemahaman, kesiapan dan persiapan yang lebih baik.
Presiden beranggapan bahwa baik aparatur maupun masyarakat belum siap menerima undang – undang itu dan pelakasanaannya masih memerlukan waktu serta penjelasan yang lebih lama dan intensif agar masyarakat memahami tujuan baik dari undang -undang itu. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 566. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003