Presiden Soeharto Menerima Hak Paten Atas Temuan Teknologi Pengelolaan Batu Apung Untuk Bangunan [1]
SELASA, 23 FEBRUARI 1993 Hari ini Jenderal TNI (Purn) Soeharto menerima hak patennya dari Menteri Kehakiman Ismail Saleh.
Hak paten ini diberikan atas penemuannya terhadap teknologi pengolahan batu apung menjadi bahan bangunan bermutu dan murah.
Hak paten ini berlaku selama 5 tahun. Jadi jika ada orang yang ingin memanfaatkan teknologi itu, maka orang tersebut harus menghubunginya terlebih dahulu.
Penyerahan ini berlangsung di Cendana. Penemuan itu berkat hasil kerjanya diantara kesibukannya sebagai Presiden RI. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 628. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003