25 TERTUDUH PELAKU SUBVERSI SIAP DISIDANGKAN
Jakarta, Antara
Sebanyak 25 orang tertuduh pelaku kasus subversi yang belum lama ini terjadi di Lampung, DKI dan Nusa Tenggara Barat (NTB), kini siap disidangkan, demikian diumumkan di Jakarta, Selasa siang.
Jaksa Agung Soekarton Marmosoedjono selesai melapor kepada Presiden Soeharto di Bina Graha, Jakarta, menjelaskan kepada wartawan bahwa perkara subversi yang terjadi di ketiga daerah itu terdiri atas satu model karena semuanya diduga keras dilakukan oleh kelompok ekstrim kanan.
Menurut Soekarton, kegiatan para tertuduh pelaku subversi itu bertujuan mendirikan negara agama, yang bertentangan dengan Pancasila dan ajaran agama itu sendiri.
Ditambahkannya, ada 14 perkara subversi di Lampung melibatkan 14 terdakwa, di DKI tujuh perkara dengan tujuh terdakwa, sedangkan di NTB empat perkara dengan empat terdakwa.
Ke-25 perkara tersebut merupakan bagian dari 46 kasus subversi yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Di samping kasus Lampung, DKI dan NTB, Jakgung menjelaskan bahwa dalam ke-46 kasus yang masih ditangani Kejakgung tersebut juga termasuk kasus subversi oleh kelompok separatis di Irian Jaya, yang terjadi tahun lalu dan tiga kasus subversi di Jawa Tengah.
Tertuduh otak pelaku kelompok separatis itu bernama TW dan di dalam pengadilan yang memeriksa perkaranya, ia telah dituntut hukuman seumur hidup.
Menurut Jakgung, TW yang mempunyai pengikut sekitar 40 orang itu pernah mencoba memproklamirkan apa yang disebutnya sebagai negara Melanisia Barat dengan mengibarkan benderanya di Lapangan Mandala, Jayapura.
Setelah TW, para pengikutnya secara bertahap juga akan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Tentang kasus subversi di Jateng, Soekarton mengatakan bahwa pelakunya berjumlah tiga orang, yakni mengedarkan kupon putih yang numpang pada Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB).
Korupsi
Kasus besar lainnya yang kini masih ditangani Kejakgung, tambah Soekarton, adalah kasus korupsi sekitar Rp 43 miliar yang melibatkan MW, seorang pejabat Bea Cukai sebagai tertuduh, pelaku utamanya.
Kasus korupsi tersebut akan diajukan ke pengadilan Agustus mendatang. “Meski pejabat bersangkutan kini sudah pensiun, tidak berarti dia bebas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melawan hukum,” tegas Jakgung.
Dikatakannya bahwa MW bukan pejabat kecil karena ia bisa menandatangani pengeluaran Sertiflkat Ekspor dalam kegiatannya yang diduga korupsi tersebut.
Selain lapor tentang kasus-kasus yang masih ditangani Kejakgung, Soekarton juga melaporkan kepada Presiden, hasil-hasil kunjungannya ke beberapa negara baru-baru ini, yang antara lain menghasilkan kesepakatan untuk mengadakan pertemuan para jaksa agung dan menteri kehakiman se-ASEAN di Bali tahun depan.
Sumber : ANTARA (25/07/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 541-543.