360 KURSI DPR BAGI WAKIL2 PARPOL JG DIPILIH DLM PEMILU

360 KURSI DPR BAGI WAKIL2 PARPOL JG DIPILIH DLM PEMILU [1]

 

Djakarta, ANGKATAN BERSENDJATA

Semua partai politik jang telah mendapat pengakuan dari Pemerintah dan turut dalam pemilihan umum j.a.d, berhak mendapatkan dan memperebutkan kursi dari djumlah 360 kursi jang telah disediakan didalam DPR untuk wakil2 jang dipilih melalui pemilihan umum j.a.d. itu.

Pimpinan DPR-GR dan pimpinan Panitya chusus 3 RUU ketika ditanjakan oleh “Antara”, apakah 360 kursi jg diperuntukkan bagi orang2/wakil2 (parpol2) jang dipilih melalui pemilihan umum itu, sesuai dengan consensus jang telah tertjapai, telah diperhitungkan pula untuk partai politik Islam baru (Partai Muslimin Indonesia) jg akan dibentuk mendjawab, bahwa kursi sebanjak 360 itu sudah tentu diperuntukkan bagi setiap parpol jang mendapat pengakuan Pemerintah dan turut dalam pemilihan umum serta mendapat kursi sebagai hasil dari pemilihan umum itu.

Dikemukakan, bahwa semua partai politik jang diakui sjah berdirinja mendjelang pemilihan umum jang akan datang, sudah tentu mempergunakan haknja ikut pemilihan umum itu, dengan kata lain mempunjai hak untuk memperebutkan kursi di dalam badan permusjawaratan/perwakilan (MPR/DPR) nanti.

Sebaliknja bukan tidak mungkin pula, kalau ternjata ada diantara parpol jang telah ada sekarang ini dibubarkan nanti mendjelang pemilihan tidak dapat ikut dalam pemilihan umum itu.

Atau kalau parpol jang ada sekarang ini jang mempunjai wakil didalam DPR-GR belum tentu sesudah pemilihan umum nanti akan memperoleh kursi sebanjak kursi jg diperolehnja didalam DPR­GR sekarang ini dan bahkan bukan tidak mungkin ada jg tidak akan memperoleh kursi lagi. Demikian diterangkan kepada “Antara”.

Seperti telah diberitakan djuga, sesuai dengan hasil perundingan segi tiga, jakni antara pimpinan DPRGR, Panitya Chusus 3 RUU dan Pemerintah, djumlah seluruh kursi untuk DPR setelah berlangsungnja pemilihan umum jad ada sebanjak 460, dimana 100 diantaranja diperuntukkan bagi anggota2 DPR jang diangkat Jang diangkat adalah perwakilan ABRI dan non-ABRI dan telah disepakati untuk non-ABRI harus non massal. (DTS)

Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (12/08/1967)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 575.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.