7 TOKOH GESTAPU MATI [1]
Samarinda, Berita Yudha
Pengadilan Korasi jang memeriksa dan mengadili perkara2 subversi tokoh2 Gestapu PKI Kalimantan Timur di Balikpapan baru2 ini telah mendjatuhkan hukuman mati terhadap Manan Effendy dan hukuman seumur hidup kepada dua orang lainnja masing2 Hasjim Mad dan Alexander Warrouw.
Mereka tersebut dipersalahkan turut serta melakukan serangkaian tindak pidana subversi jang merongrong falsafah negara Pantjasila, kekuasaan negara / kewibawaan pemerintah jg sjah dan aparatur negara.
Sidang pengadilan Korasi itu adalah sidangnja jang terachir memeriksa dan mengadili tokoh2 Gestapu PKI Kalimantan Trmur Gelombang Pertama. Dengan demikian dalam gelombang pertama itu Pengadilan Korasi Balikpapan telah mengadili sebanjak 9 orang tokoh Gestapu PKI Kalimantan Timur. 7 orang telah didjatuhi hukuman mati, sedangkan 2 orang lainnja didjatuhi hukuman seumur hidup. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (27/05/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 818.