85 TAHANAN POLITIK GOLONGAN C DIBEBASKAN [1]
Djakarta, Kompas
Hari Rabu kemarin Ketua Team Tahanan Daerah KoI. Drip Widodo selaku wakil Pangdam V/Dajaya – Laksus Pangkopkamtib Djaya telah membebaskan 85 orang tapol C dari RTC Tangerang. Mereka ini menurut alamatnja masing2 diserahkan kepada Kodim2 0501/ s/d 0507 untuk kemudian diserahkan kepada Pemerintah Daerah setempat. Ke-85 orang ini menurut daftar alamatnja berasal dari Djakarta Pusat 22 orang. Djakarta Utara 10 orang, Djakarta Timur 21 Orang, Djakarta Selatan 17 orang, Djakarta Barat 9 orang, Tangerang 3 orang dan Bekasi 2 orang.
Pelepasan itu merupakan pelepasan tahap pertama jang dilakukan oleh Laksus Pangkopkamtib Djaya merealisir keputusan Kopkamtib No. 002/KOPKAM/10/68, jang telah memutuskan untuk membebaskan semua tahanan C. Pelepasan tahap2 selandjutnja akan menjusul pada bulan2 mendatang sampai semuanja berdjumlah 1.400 orang.
Sementara itu terhadap mereka masih dikenakan wadjib lapor kepada Lurah setempat untuk djangka waktu 6 bulan. Dan djika mau bepergian keluar daerahnja mereka harus minta idjin dati Lurah setempat dengan diketahui oleh Koramil.
Terutama kepada masjarakat Ibukota diserukan agar mau menerima mereka kembali dengan rasa toleransi dan menghindarkan diri dari hal2 jang tidak diharapkan tanpa mengurangi kewaspadaan terhadap usaha2 kegiatan sisa2 Gestapu. Dan djuga diharapkan agar masjarakat mau membina dan membimbing mereka kembali sebagai masjarakat Pantjasilais. (DTS)
Sumber: KOMPAS (09/01/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 575.