Anggauta2 Ex Tjakra Diadili
90 ORANG DIBAGI DALAM KELOMPOK2 JANG TERSANGKUT DALAM PEMBUNUHAN DJENDRAL2[1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
PARA BEKAS anggota Men/ Tjakrabirawa jang mendjalankan pentjulikan, penganiajaan serta pembunuhan kedjam terhadap para Pahlawan Revolusi kita pada 1 Oktober 1965 jang lalu segera akan dihadapkan kemuka pengadilan.
Mereka akan dihadapkan kepada sidang pengadilan militer biasa dibulan Djanuari ini djuga.
Para bekas Tjakra jang berdjumlah kurang lebih 90 orang itu akan dihadapkan kelompok per-kelompok jang terdiri sekitar 8 sampai 12 orang; menurut djumlah sasaran pembunuhan mereka jaitu 7 pedjabat tinggi AD dan seorang pedjabat sipil.
Masing2 seperti kita ketahui adalah Djendral Nasution, Djendral A. Yani, Djendral S. Parman, Djendral Suprapto, Djendral MT Harjono, Djendral Pandjaitan, Djendral Sutojo dan Dr. Leimena. Pada sasaran Djendral Nasution djatuh korban Kapten. Piere Tendean dan Ade Irma; sedangkan pada sasaran Dr. Leimena djatuh korban Inspektur Pol. Sasuit Tubun.
Dapat diterangkan, bahwa para tertuduh itu akan diadili oleh Pengadilan Militer biasa didjalan Kebon Sirih.
Dasar pengadilannja adalah Undang2 No.1 tahun 1958 tentang Hukum Atjara Pidana Militer.
Sedangkan tindak pidana jang mereka lakukan adalah pentjulikan, penganiajaan serta pembunuhan biadab di Lobang Buaja.
Menurut keterangan, berdasarkan rekontruksi dapat dinjatakan diakui adanja penganiajaan diluar batas peri kemanusiaan, jang oleh sementara orang masih hendak ditutup-tutupi itu. (DTS)
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (05/01/1967)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 789.