Presiden Soeharto: Membayar Pajak Merupakan Realisasi Falsafah Pancasila
(Masalah Perpajakan Perlu Diajarkan di Sekolah)[1]
SELASA, 30 MARET 1976, Presiden Soeharto menyatakan pendapatnya bahwa membayar pajak kepada negara merupakan realisasi kehidupan Pancasila, oleh karena itu sistem perpajakan di Indonesia harus pula sesuai dengan falsafah Pancasila. Untuk merealisasikan cita-cita tersebut, demikian Presiden, maka masalah perpajakan dapatlah hendaknya diajarkan di sekolah-sekolah, terutama sejak SMA. Hal ini dikemukakan Kepala Negara kepada para wartawan yang meliput kunjungan pribadinya di kantor Inspeksi Pajak Jakarta Pusat IV pagi ini, untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pendapatan tahun 1975, dan pajak kekayaan tahun 1976.
Dikatakan pula oleh Presiden bahwa warganegara yang sanggup, harus membayar pajak, sedangkan yang tidak mampu, sudah pasti tidak akan membayar pajak. Menurut Kepala Negara, dengan cara demikianlah perpajakan mencerminkan semangat kegotongroyongan bangsa kita dalam membangun negara. Kemudian Presiden menghimbau instansi perpajakan agar mempermudah orang yang akan membayar pajak dengan membuat SPT yang sederhana. (AFR)