Sumitro Djojohadikusumo Laporkan Hasil Peninjauan UU Agraria[1]
SENIN, 6 MARET 1978, Menteri Negara Riset, Prof. Sumitro Djojohadikusumo, hari ini di Cendana telah menyampaikan kepada Presiden Soeharto hasil-hasil peninjauan terhadap Undang-undang Agraria yang telah dilakukan selama enam bulan belakangan ini. Ia mengatakan bahwa selama masa itu Presiden Soeharto memberi tugas kepadanya untuk mengadakan penelitian dan peninjauan terhadap Undang-undang yang mengatur soal pertahanan di Indonesia, termasuk landreform. (WNR)
[1] Dikutip langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 27 Maret 1973-23 Maret 1978”, hal 608. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003