Presiden Soeharto Instruksikan Pengawasan Pekerja WNA
(Pekerja WNA Harus Memiliki Izin Tertulis Menteri Tenaga Kerja)[1]
KAMIS, 8 APRIL 1968, Presiden Soeharto telah menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi WNA yang melakukan pekerjaan bebas di Indonesia. Menteri Tenaga Kerja juga diinstruksikan untuk melaksanakan pasal 3 dari Instruksi Presidium Kabinet Ampera No. 37/U/IN/6/1976 yang mengharuskan setiap warganegara asing (WNA) yang bekerja dan berusaha di Indonesia untuk memiliki izin kerja dan izin usaha yang sah. Berdasarkan pasal 3 itu pula, WNA yang bekerja di Indonesia, termasuk mereka yang mempunyai pekerjaan bebas dan majikan-majikan berkewarganegaraan asing yang berusaha sendiri, diharuskan mempunyai izin kerja tertulis dari Menteri Tenaga Kerja. (AFR)