Presiden Soeharto Bakukan Urutan Sila-Sila Pancasila
(Urutan Sila-Sila Pancasila Sesuai Pembukaan UUD 1945)[1]
KAMIS, 18 April 1968, untuk pertama kalinya dalam sejarah kepolitikan Indonesia, pemerintah membakukan urutan dan rumusan sila-sila dari dasar negara kita, Pancasila. Hal ini tercermin di dalam Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 yang mulai berlaku hari ini, dan sekaligus mencabut penjelasan sub A dari Instruksi Presiden No. 1 tahun 1967. Berdasarkan Intruksi Presiden ini, maka urutan, rumusan, sila-sila Pancasila baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan haruslah sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Ini berarti dengan adanya Instruksi Presiden No. 12 tahun 1968 ini, Pancasila dan atau sila-silanya tidak boleh lagi disingkat atau dipadatkan. Pada masa sebelum ini Pancasila bukan saja “diperas” sehingga dapat menjadi “trisila” atau “ekasila” tetapi juga dalam masyarakat terdapat beraneka macam rumusan atau versi sila-silanya. (AFR)