Presiden Soeharto Instruksikan Taat Aturan Dalam Pembangunan Pasar[1]
JUM’AT, 1 April 1977, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri Keungan, Menteri Negara Ekuin dan Gubernur Bank Indonesia untuk menggunakan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan program bantuan kredit pembangunan dan pemugaran pasar. Instruksi ini dituangkan dalam Instruksi Presiden No.6/1977 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada hari ini. Dalam ketentuan tersebut, yang dimaksudkan dengan program bantuan kredit pembangunan dan pemugaran pasar ini adalah bantuan kredit dengan syarat-syarat yang ringan kepada Pemerintah Daerah tingkat II Kabupaten/Kotamadya dan Pemerintah Daerah Tingkat I DKI Jakarta untuk keperluan pembangunan dan pemugaran pasar. Untuk bantuan tersebut dalam tahun anggaran 1977/1978 telah disediakan dana sebesar Rp25 milyar dengan bunga 0 persen setahun. (AFR)