Pasca G.30.S/PKI, Presiden Soekarno Tetapkan Beberapa Daerah Dalam Keadaan Perang[1]
SENIN, 1 NOVEMBER 1965 Setelah menimbang bahwa timbulnya peristiwa G-30-S/PKl telah mengancam keselamatan negara, maka Presiden Soekarno memutuskan untuk segera mengambil tindakan cepat dan tegas untuk memulihkan keamanan. Dalam rangka ini maka daerah-daerah DKI Jakarta, Bekasi dan Tangerang dinyatakan dalam keadaan perang. Selain itu Presiden Soekarno juga menetapkan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam keadaan perang, dan mengangkat Pangdam VII/Diponegoro sebagai Penguasa Perang Daerah. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968“, hal 21 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003