Dipimpin Presiden Soekarno, Sidang KOTI Putuskan Penanganan Pasca G.30.S/PKI[1]
SABTU, 18 DESEMBER 1965 Presiden Soekarno di Istana Bogor pagi ini memimpin sidang KOTI terbatas, yang dihadiri oleh Panitia Perumus Penyelesaian Masalah Keamanan. Dibentuk dalam sidang KOTI beberapa hari yang lalu, Panitia ini dipimpin oleh Menpangad Letjen. Soeharto dengan anggota-anggotanya adalah Waperdam II Dr. J Leimena, Wapangsar Dr. Ruslan Abdul Gani, Menpangak Inspektur Jenderal Sutjipto Judodihardjo, dan Menteri Dalam Negeri Dr. Soemarno Sosroatmodjo. Sidang ini mengambil keputusan antara lain sebagai berikut. Pertama, agar oknum-oknum yang tersangkut dalam Gestapu segera diajukan ke Mahmillub. Untuk menghadapi epilog Gestapu yang dapat membahayakan kelangsungan revolusi, diinstruksikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang terlibat dalam tindakan-tindakan liar di luar batas perikemanusiaan dengan melakukan tuntutan di muka pengadilan dan kalau perlu dihukum tembak mati. Kedua, terhadap oknum-oknum yang terbukti tidak tersangkut dalam Gestapu harus segera dibebaskan dan diberi kesempatan untuk bergerak dalam bidang masing-masing untuk melaksanakan tugas-tugas revolusi. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 33-34 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003