KAPPI Sumatera Utara Tuntut Pemutusan Hubungan Diplomatik dengan “Nekolim Timur” RRC[1]
SELASA, 29 MARET 1966 KAPPI Sumatera Utara mengajukan tuntutan pada pemerintah agar memutuskan hubungan diplomatik dengan RRC yang disebutnya sebagai “nekolim timor”. Tuntutan tersebut didasari oleh fakta-fakta yang antara lain adalah sebagai berikut:
- RRC telah turut campur tangan dalam politik dalam negeri RI, serta
menunjukkan sikap-sikap dan tindakan-tindakan yang tidak bersahabat.
- RRC telah melancarkan fitnahan dan provokasi, lewat radio Peking dan memburuk-burukkan nama baik ABRI yang justru bertindak terĀhadap PKI/Gestapu karena tugas penyelamatan terhadap revolusi Indonesia.
- Baperki yang di Indonesia merupakan himpunan/konsentrasi dari orang-orang Tionghoa telah membantu gerakan kontra revolusi G.30.S dan RRC telah memasukkan senjata-senjata lewat proyek Conefo.
- Gedung-gedung sekolah dan perkumpulan Tionghoa yang ada di Indonesia selalu digunakan untuk tempat pertemuan gelap untuk merongrong RI. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 61 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003