Jenderal Soeharto Menyampaikan Pidato Pengamanan Ketetapan MPRS [1]
SENIN, 13 MARET 1967 Hari ini Pejabat Presiden Jenderal Soeharto selaku Pemegang Ketetapan MPRS No. IX/1966 menyampaikan pidato penjelasan mengenai pengamanan Ketetapan MPRS No. XXXIII tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Secara lengkap pidato itu dapat dilihat dalam Lampiran XII. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 166-167 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003
Lampiran XII
PIDATO PENJELASAN
PELAKSANAAN PENGAMANAN
KETETAPAN MPRS No. XXXIII/MPRS/1967
OLEH
JENDERAL SOEHARTO SELAKU PENGEMBAN
KETETAPAN
MPRS No. IX/MPRS/1966
SAUDARA-SAUDARA se-Bangsa dan se-Tanah Air.
Musyawarah wakil-wakil Rakyat, wakil-wakil Saudara-saudara sekalian dalam Sidang Istimewa MPRS telah berakhir dengan mengambil keputusan konstitusional yang sangat bijaksana dan tepat guna perjalanan sejarah kita selanjutnya.
Sidang Istimewa MPRS ini, – sidang penyelenggara Negara tertinggi, sidang yang menjelmakan kedaulatan Rakyat -, mempunyai tujuan pokok menyelesaikan konflik situasi yang telah kita alami pada waktu-waktu yang akhir ini.
Konflik situasi itu sangat mempengaruhi kelancaran jalannya Pemerintah, sangat mengganggu Dwi-Dharma dan Catur Karya Kabinet AMPERA. Hal ini berarti pula mengganggu usaha Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya untuk segera memperbaiki peri-kehidupan Rakyat, yang memang sudah terlalu berat dan terlalu lama menderita.
Oleh karena konflik itu menyangkut lembaga Kepresidenan, yang harus kita selamatkan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, dan oleh karena kita telah bertekad untuk melaksanakan Demokrasi Pancasila, maka penyelesaian konflik situasi itu kita serahkan kepada MPRS agar mendapatkan penyelesaian yang menyeluruh secara konstitusional.
Untuk kesekian kalinya, kami ingin meminta perhatian Rakyat, agar masalah yang sangat penting ini, yang menyangkut keselamatan Bangsa dan Negara -baik masa sekarang maupun masa-masa generasi kita yang akan datang- dapat kita lihat dan kita nilai dengan wajar dan tepat.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Pada kesempatan ini kami ingin mengulangi lagi isi Ketetapan MPRS
No. XXXIII/MPRS/1967 yang telah ditetapkan oleh Sidang Istimewa MPRS itu, ialah:
Pertama, bahwa Presiden Soekarno dinyatakan telah tidak dapat
memenuhi pertanggunganjawab konstitusional.
Kedua, bahwa Presiden Soekarno dinyatakan telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan MPRS.
Ketiga, melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum yang akan datang serta menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno serta segala kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat, mengangkat Pengemban Ketetapan MPRS No. IX sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum.
Kelima, Pejabat Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPRS.
Keenam, penyelesaian persoalan hukum yang menyangkut Bung Karno dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air,
Berdasarkan Ketetapan MPRS itu, yang menyatakan bahwa Presiden Soekarno dilarang melakukan kegiatan politik sampai pemilihan umum yang akan datang dan menarik mandatnya dari tangan Presiden Soekarno, maka seluruh kekuasaan Pemerintahan Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945, dengan demikian berada pada dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 yang oleh MPRS diangkat menjadi Pejabat Presiden, yang tunduk dan bertanggung jawab kepada MPRS. Ini berarti bahwa Presiden Soekarno sejak berlakunya Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 itu, tidak lagi melakukan jabatan Presiden.
Sungguh tepat-bijaksanalah putusan MPRS itu yang berdasarkan pertimbangan psikologis masyarakat, tidak menyebutkan pemberhentian Presiden Soekarno dari jabatan Presiden.
Kita sebagai bangsa yang ingin menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar wajib melaksanakannya. Dalam rangka itu, perkenankanlah kami minta pengertian dan keikhlasan seluruh Rakyat, bahwa dengan iktikad dan tekad kami selaku Pengemban Ketetapan MPRS No. IX, demi pengamanan pelaksanaan Ketetapan MPRS demi kelancaran tugas pokok Kabinet Ampera, maka untuk sementara waktu kami akan memperlakukan beliau sebagai Presiden yang tidak berkuasa lagi, sebagai Presiden yang tidak mempunyai kewenangan apapun di bidang politik, kenegaraan dan pemerintahan.
Disamping alasan psikologis-praktis tersebut di atas, perlu kami jelaskan kepada seluruh Rakyat Indonesia, bahwa berdasarkan keterangan team dokter yang kompeten, yang diberikan atas sumpah jabatan, bahwa sebenarnya keadaan kesehatan Bung Karno sudah sedemikian mundurnya, sehingga wajarlah apabila sebagai Bangsa yang berjiwa kebesaran Pancasila, akan memperlakukan beliau sesuai dengan keadaan kesehatannya tersebut.
Kedudukan Presiden Soekarno telah ditegaskan oleh MPRS, oleh pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, oleh pemegang kedaulatan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia, yang akan kami laksanakan sebaik-baiknya dengan bantuan dan kepercayaan dari seluruh Rakyat, marilah kita semua tidak lagi mempersoalkan masalah kedudukan Bung Karno.
Dengan telah adanya persesuaian pendapat antara kita sekalian ini dan diatas persesuaian pendapat itu, marilah kita segera melaksanakan tugas-tugas lain yang masih banyak dan berat.
Tugas kita yang kami maksudkan adalah, melanjutkan dan dengan sekuat tenaga merampungkan salah satu tugas pokok Kabinet Ampera yaitu perbaikan perekonomian kita, yang berarti pertama-tama perbaikan kehidupan sehari-hari Rakyat banyak. Dalam bahasa Rakyat, perbaikan ekonomi itu untuk taraf ini, adalah murah sandang-pangan, dalam arti Rakyat mampu membeli sandang pangan dalam kehidupan yang layak dan terpikul oleh tiap keluarga Rakyat.
Segenap Rakyat, segenap aparatur Pemerintah dan seluruh prajurit ABRI.
Masih banyak hal-hal yang harus kita sempurnakan, masih banyak ketertiban pemerintah yang harus kita laksanakan, bahkan kita mulai sekarang juga, harus menertibkan diri kita sendiri. Ketertiban diri sendiri, kebersihan hati dan perbuatan diri sendiri, kejujuran diri sendiri, terutama bagi pemimpin-pemimpin di pusat maupun di daerah adalah syarat mutlak untuk menyelesaikan tugas-tugas besar yang kita hadapi bersama itu. Tanpa sikap mental tersebut, tanpa landasan bathin tersebut, maka hasil yang telah dicapai dalam Sidang Istimewa MPRS ini, tak mungkin kita jadikan landasan untuk menyelesaikan salah satu tugas yang berat, yaitu perbaikan ekonomi.
Persatuan dan kesatuan Bangsa, persatuan dan kesatuan Rakyat, persatuan dan kesatuan seluruh kekuatan Orde Baru, harus kita bina dan kita tingkatkan. Sebab perpecahan antara kita, hanya akan menguntungkan sisa-sisa kekuatan G.30.S/PKI yang memang menunggu-nunggu dan selalu berusaha untuk melakukan pengacauan.
Saudara-saudara se-Bangsa dan se- Tanah Air.
Hasil Sidang Istimewa MPRS adalah merupakan kemajuan besar perjuangan Orde-Baru, terutama karena kita mampu mengembalikan kedaulatan ke tangan Rakyat, karena kebenaran dan keadilan ditegakkan kembali berdasarkan hukum. Perjuangan kita dalam memurnikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 belum selesai, dan masih harus kita sempurnakan bersama-sama terus-menerus dalam waktu-waktu yang akan datang.
Rakyat Indonesia.
Pada kesempatan ini kami selaku Pengemban Ketetapan MPRS No. IX, dengan segala kerendahan hati menyampaikan ucapan terima kasih yang sedalam-dalamnya, sebab kami dilimpahi kehormatan dan kepercayaan untuk melaksanakan tugas memimpin Pemerintahan Negara, sebagai Pejabat Presiden.
Kehormatan ini sebenarnya bukannya ditujukan kepada saya pribadi, melainkan kehormatan yang ditujukan kepada seluruh prajurit ABRI, dengan menjunjung tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, maka ABRI akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar, akan menjunjung tinggi Demokrasi Pancasila dan tetap akan melawan bentuk diktator,.baik perseorangan, golongan, maupun militer.
Kami telah siap dan segera melaksanakan tugas baru yang diberikan oleh Rakyat.
Marilah kita sekarang juga bekerja keras dalam bidang masing-masing untuk secara gotong royong segera meneruskan mengisi kemerdekaan ini dengan kebahagiaan dan kemakmuran kita sebagai Bangsa dan Warga negara.
Kami mohon doa restu Rakyat.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan Rakhmat dan bimbingan-Nya kepada kita sekalian.
Sekian dan terima kasih.
Jakarta, 13 Maret 1967.
PENGEMBAN KETETAPAN MPRS
No. IX/MPRS/1966
ttd
SOEHARTO
Jenderal-TNI