Kepala Daerah Diinstruksikan Menggunakan Premi Ekspor Daerah Untuk Perbaikan Jalan[1]
RABU, 5 APRIL 1967 Pemerintah telah pula mengambil langkah-langkah lain, baik pada tingkat daerah maupun nasional, dalam usaha memperlancar program stabilisasi dan rehabilitasi perekonomian. Pada tingkat daerah, para gubernur/KDH Tingkat I seluruh Indonesia diinstruksikan untuk memanfaatkan sebagian dari premi ekspor daerah yang diperoleh masingĀ-masing Daerah Tingkat I tahun 1966 untuk perbaikan/pemeliharaan jalan di daerah-daerah tersebut. Kebijaksanaan tersebut tercermin dalam Instruksi Kabinet Ampera No. 17/EK/IN/2/1967. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 171 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003