1967-05-30 Anggota DPR-GR Ajukan Interpelasi Kepada Pejabat Presiden Jenderal Soeharto

Anggota DPR-GR Ajukan Interpelasi Kepada Pejabat Presiden Jenderal Soeharto [1]

SELASA, 30 MEI 1967 Tigapuluh anggota DPR-GR dari berbagai golongan hari ini mengajukan interpelasi kepada Pejabat Presiden Jenderal Soeharto mengenai Keppres No. 62/1967 tentang ketentuan perlakuan terhadap Bung Karno sehubungan dengan berlakunya Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967. Usul interpelasi ini menyatakan bahwa berhubung Bung Karno telah diganti oleh Jenderal Soeharto selaku Pejabat Presiden, maka Bung Karno tidak lagi menjabat Presiden RI. Oleh sebab itu, para anggota DPR-GR tersebut bertanya, dapatkah dibenarkan Pejabat Presiden mengeluarkan Keppres RI No. 62/1967 itu? Keppres No. 62/1967 memberi kesan bahwa Pejabat Presiden berpendirian bahwa pemikiran yang ter­kandung dalam Ketetapan MPRS No. XXXIII/1967 itu sekadar pe-non­aktif-an Bung Karno sebagai Presiden, pendirian mana setidak-tidaknya memberikan kepada Soekarno status presiden kehormatan. Kesan ini dapat disimpulkan dari perlakuan terhadap Bung Karno sebagai Presiden yang tidak mempunyai kekuasaan dan kewenangan politik, pemerintahan dan kenegaraan.  (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 182 . Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.