1968-01-13 DPR-GR Memulai Masa Persidangan

DPR-GR Memulai Masa Persidangan [1]

SABTU, 13 JANUARI 1968 Masa persidangan III tahun sidang 1967/1968 DPR-GR dimulai hari ini. Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPR-GR Sjaichu menyatakan kepercayaannya kepada seluruh anggota dan mengharapkan agar dalam tahun 1968 kegiatan kerja DPR-GR dapat ditingkat­kan secara maksimum. Hal yang akan dibahas dalam masa sidang ini adalah Lampiran V dari Undang-undang APBN 1968, RUU Bank Sentral, RUU tentang Susunan MPR/DPR/DPRD, RUU tentang Kepartaian/Keormasan/Kekaryaan, RUU tentang Pokok-pokok Pendidikan, RUU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, RUU usul inisiatif tentang Pen­cabutan Peraturan Presiden No. 2/1959 (tentang larangan berpartai bagi pegawai negeri golongan F), dan RUU tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 241 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Lampiran V

K E T E T A P A N

Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Republik Indonesia

No. XIII/MPRS/1966

tentang

Kabinet Ampera

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

 

a. Bahwa sebagai akibat gerakan kontra-revolusi G.30.S/PKI, Negara dan Bangsa Indonesia masih tetap dalam keadaan gawat yang membahayakan keselamatan Bangsa, Negara dan Revolusi;

b. Bahwa LETNAN JENDERAL SOEHARTO/Menteri Panglima Angkatan Darat telah mendapat Surat Perintah 11 Maret dari Presiden yang telah dikukuhkan oleh Ketetapan MPRS No IX/MPRS/1966 tanggal 21 Juni 1966;

c. Bahwa Kabinet Dwikora yang telah disempurnakan lagi dengan program yang lama ternyata belum meyakinkan Rakyat akan kemampuannya untuk melaksanakan Tri Tuntutan Rakyat;

d. Bahwa dalam rangka usaha untuk memenuhi dan melaksanakan Tri Tuntutan Rakyat bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan perlu diambeg-parama-artakan.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, dan pasal 17;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. IX/MPRS/1966, tanggal 21 Juni 1966.

Mendengar: .

Permusyawaratan dalam rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni 1966 sampai dengan tanggal 5 Juli 1966.

 

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :

KETETAPAN TENTANG KABINET AMPERA.

Pasal 1

Memandang perlu selambat-Iambatnya tanggal 17 Agustus 1966 sudah dibentuk Kabinet Ampera untuk menggantikan Kabinet Dwikora yang lebih disempurnakan lagi dengan mengutamakan program perbaikan kehidupan Rakyat sebagai langkah mutlak untuk nienyukseskan Revolusi.

Pasal 2

Dalam rangka memanfaatkan Ketetapan MPRS IX/MPRS/1966 tanggal 21 Juni 1966, Presiden menugaskan kepada LETNAN JENDERAL SOEHARTO sebagai Pengemban Ketetapan MPRS tersebut untuk segera membentuk KABINET AMPERA dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

(1) TUGAS-POKOK : Menciptakan kestabilan Politik dan Ekonomi

(2) PROGRAM :

(a) memperbaiki perikehidupan Rakyat terutama di bidang sandang dan pangan;

(b) melaksanakan Pemilihan Umum dalam batas waktu seperti yang dicantumkan dalam Ketetapan MPRS No XI/MPRSI 1966, tanggal 5 Juli 1966;

(c) melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai dengan Ketetapan MPRS No XI/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966;

(d) melanjutkan perjuangan anti imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya.

Pasal3

Sambil menunggu ketentuan-ketentuan mengenai susunan dan jumlah maksimal daripada departemen-departemen yang akan ditentukan dengan Undang-Undang, maka Kabinet Ampera disusun secara sederhana, efektif dan efisien.

Pasal 4

Menteri-menteri memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

(a) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(b) setia pada Pancasila dan Revolusi;

(c) berwibawa;

(d) jujur;

(e) cakap/ahli;

(f) adil;

(g) dukungan dari rakyat;

(h) tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan

kontra-revolusi G.30.S/PKI dan organisasi terlarang lainnya.

Pasal 5

Dalam melaksanakan pembentukan Kabinet Ampera, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/1966 tanggal 21 Juni 1966, supaya mengadakan konsultasi dengan Pimpinan MPRS dan Pimpinan DPR-GR.

Pasal 6

Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/1966 tanggal 21 Juni 1966 melaporkan segala sesuatu mengenai tugas dan tanggungjawabnya kepada Presiden.

Pasal 7

Ketetapan ini mulai berlaku pad a hari ditetapkan.

Ditetapkan di: Jakarta.

Pada tanggal: 5 Juli 1966.

 

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua,

ttd.

(Dr. AH Nasution)

 Jenderal TNI

Wakil Ketua,                                   Wakil Ketua,

 ttd.                                                 ttd.

            (Osa Maliki)                                 (HM Subchan ZE)

     Wakil Ketua,                                    Wakil Ketua,

 ttd.                                                    ttd.

              (M Siregar)                               Mashudi Brigjen. TNI

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.