Jenderal Soeharto Melakukan Langkah-Langkah Penggalakan Pemungutan Pajak [1]
SELASA, 27 FEBRUARI 1968 Pejabat Presiden Jenderal Soeharto telah mengambil langkah untuk menggalakkan pemungutan pajak. Dalam rangka itu Pejabat Presiden telah menginstruksikan para menteri, panglima angkatan bersenjata, pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan negara untuk ikut mengambil peranan dalam usaha intensifikasi pemungutan pajak. Adapun pajak yang diminta untuk diintensifkan pemungutannya itu adalah Pajak Pendapatan tahun 1967 dan 1968 serta Pajak Kekayaan tahun 1968 bagi pejabat-pejabat pemerintah (sipil dan militer) dan perusahaan-perusahaan negara. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 01 Oktober 1965 – 27 Maret 1968”, hal 261 Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: G. Dwipayana & Nazarudin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003