Presiden Soeharto Keluarkan Keppres Perlindungan Rekaman Lagu Barat [1]
JUM’AT, 27 MEI 1988 Hari ini Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 1988 yang memberikan perlindungan hukum terhadap rekaman lagu Barat yang diproduksi oleh negara-negara MEE. Perlindungan hukum yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juni mendatang itu diberikan sesuai dengan14.(DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 29. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003