Presiden Soeharto Keluarkan Keppres Penunjukan Badan-badan Pemungut Pajak [1]
MINGGU, 1 JANUARI 1989 Mulai hari ini Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1988 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Desember 1988 mulai diberlakukan. Keppres itu berkenaan dengan penunjukan badan-badan tertentu dan bendaharawan untuk memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Badan-badan yang ditunjuk tersebut adalah Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik tingkat I dan .II, Pertamina, kontraktor-kontraktor bagi hasil dan kontrak karya di bidang minyak dan gas bumi dan pertambangan umum lainnya, dan Bank Pembangunan Daerah. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 113. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003