Presiden Soeharto Mensahkan UU No. 6 Tahun 1989 tentang Paten [1]
RABU, 1 NOVEMBER 1989 Hari ini Presiden Soeharto mensahkan Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten. Undang-undang baru yang terdiri atas 16 bab dan 134 pasal dan telah disetujui oleh DPR beberapa waktu yang lalu itu mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 1991. Ini merupakan pertama kalinya Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang permohonan dan pemberian paten. Oleh karena itu sejak 1953 sampai akhir 1988, pemerintah telah menolak mengabulkan 13.406 permohonan, diantaranya 12.550 yang berasal dari luar negeri. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 227-228. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003