1989-12-04 Jaksa Agung: Presiden Soeharto Menyetujui Penayangan Wajah Koruptor di Televisi

Jaksa Agung: Presiden Soeharto Menyetujui Penayangan Wajah Koruptor di Televisi[1]

 

SENIN, 4 DESEMBER 1989 Pada jam 10.30 pagi ini Presiden Soeharto menerima Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono di Bina Graha. Setelah melapor kepada Kepala Negara, Jaksa Agung mengatakan bahwa Presiden telah memberikan persetujuannya atas rencana Kejaksaan Agung untuk menayangkan wajah koruptor di televisi. Penayangan ini dimaksudkan sebagai bagian dari pengenaan sanksi moral dan sosial untuk membuat jera para koruptor. Dikatakan oleh Presiden bahwa penayangan atau pemberitaan lewat telvisi tersebut memang diperlukan supaya masyarakat luas mengetahui bahwa tindak pidana korupsi memang benar-benar disidangkan dan ada penyelesaiannya secara tuntas. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 237. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.