SINAR HARAPAN

SINAR HARAPAN [1]

Djakarta, Berita Yudha

Kita tjatat al. tindakan “Gerakan 30 September” jang mendemisionerkan Kabinet Dwikora, jakni kabinet jang ditundjuk/diangkat oleh serta bertanggung jawab kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi; suatu tindakan jang inskonstitusionil, jang tidak ada dasar hukumnja, jang dengan dihubungkan dengan fakta2 jang tidak ada kwalifikasi lain dari pada suatu “coup” suatu perebutan kekuasaan.

Kita tjatat tindakan mereka mentjulik, menterror membunuh setjara kedjam tidak kenal perikemanusiaan 7 orang pahlawan revolusi jg., selama ini telah berdjasa menjumbangkan dharma baktinja demi kepentingan dan keselamatan nusa dan bangsa. Tindakan mereka membagi2kan sendjata untuk terror dan pembuhan2 jang tidak dapat dibenarkan oleh apa dan oleh siapapun djuga, ketjuali tentu oleh musuh2 revolusi jang memang ingin melihat kotjar-katjirnja dan hantjurnja negara proklamasi, negara kesatuan negara Republik Indonesia jang berazazkan Pantjasila. Dan berhaluan manipol- Usdek ini. Tindakan mereka untuk memetjah belah Angakatan Bersendjata kita, djustru pada saat2 peningkatan perdjuangan revolusi dimana adalah merupakan suatu setjara mutlak persatuan dan kesatuan kekuatan2 progresif revolusioner dalam menghadapi segala matjam tantangan jang ditimbulkan oleh pihak Nekolim dan kontra-revolusi baik dalam maupun dari luar negeri.

Mereka mentjoba membenarkan tindak tanduknja dengan berbagai dalih, tapi njata tidak bisa mengelabui mata dan perasaan rakjat, terbukti dari sikap tegas dan tepat berupa tindakan dan pernjataan2 jang tidak dapat disangsikan.

Pendirian umat Kristen Indonesia, sebagaimana ditandaskan dalam pernjataan bersama DPP Parkindo dengan ormas2 Kristen jang seazaz dan seiman setjara tegas dan konkrit a.l. menjatakan bahwa segenap warga Parkindo dan ormas2 Kristen diseluruh Nusantara tidak membenarkan dan menentang dengan sekeras2nja. Apa jang menamakan dirinja “Gerakan 30 September” dengan segala perbuatannja jang terkutuk dan tidak berperikemanusiaan, dan kepada semua anggautanja diinstruksikan dengan segala kekuatan jang ada padanja membantu sepenuhnja pemerintah/ ABRI dalam setiap usaha pengiriman dan penertiban tanah air dibawah komando PJM Presiden / Pemimpin Besar Revolusi/ Panglima Tertinggi ABRI Bung Karno. Dikatakan pula agar supaja Presiden / Pemimpin Besar Revolusi/ Panglima Tertinggi ABRI segera mengambil tindakan jang tegas dan tepat terhadap semua ormas jang tersebut jang menamakan diri “Gerakan 30 September” dan membubarkan semua partai, ormas jang terlibat dalam “G 30 S” itu.

Sumber: BERITA YUDHA(11/1O/1965)

 

 [1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, Hal 43-44.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.