Presiden Soeharto Meminta Pengusaha Besar menjual Sahamnya Kepada Koperasi[1]
MINGGU, 4 MARET Bertempat di Peternakan Tapos, Jawa Barat, pagi ini Presiden Soeharto menerima 31 pengusaha terkemuka. Dalam acara ini Kepala Negara didampingi oleh Menteri Koperasi Bustanil Arifin, Menteri Perindustrian Hartarto, dan Menteri Penerangan Harmoko. Setelah mengajak para pengusaha tesebut menyaksikan kegiatan yang dilaksanakan di Peternakan Tapos, Presiden mengadakan dialog dengan mereka. Presiden antara lain mengatakan bahwa mereka tidak perlu khawatir mengenai terjadinya pengelompokan perusahaan, karena hal itu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan manajemen serta menyusun kekuatan dalam menghadapi pasaran internasional dan bukan mengarah kepada monopoli. Dikatakannya bahwa kalau pengelompokan perusahaan dilakukan untuk kepentingan manajemen itu, maka hal itu adalah baik. Tetapi hal itu tidak boleh dilakukan dengan maksud untuk memonopoli dan mematikan perusahaan lain.
Dalam kesempatan ini Kepala Negara meminta kepada para pengusaha tersebut untuk menjual sebahagian sahamnya kepada koperasi. Penjualan ini diharapkannya dapat berlangsung secara alamiah, tetapi apabila pengalihan saham itu tidak lancar, maka pemerintah akan mengambil tindakan. Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud untuk mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang penjualan saham itu. Hal ini tidak lain karena pemerintah berkeyakinan hahwa program ini akali berjalan lancar secara alamiah.
Menguraikan latar belakang anjurannya, Kepala Negara mengatakan bahwa pembangunan telah membawa kemajuan dalam berbagai kemampuan. Namun demikian di lain pihak masih ada kesenjangan diantara kelompok yang telah lebih dapat menikmati hasil pembangunan, seperti kelompok pengusaha, dengan masyarakat yang belum begitu menikmati pembangunan. Hal ini tidak dapat dibiarkan terus, sebab ia bisa merusak pembangunan, yaitu dengan tumbuhnya kecemburuan sosial yang dapat mengakibatkan lahirnya gejolak sosial. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya hal itu ialah dengan penjualan saham perusahaan swasta kepada koperasi. Diyakinkan oleh Presiden bahwa pengalihan saham itu tidak akan merugikan pengusaha, sebab pemilikan saham oleh koperasi akan menumbuhkan rasa memiliki perusahaan diantara anggota koperasi, baik koperasi, karyawan maupun koperasi sekitarnya. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 280-281. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003