TUNDJUK LETDJEN SOEHARTO [1]
Djakarta, Berita Yudha
Ketua Golongan Karya Angkatan ’45 Majdjen Prof. Dr. Moestopo mengusulkan supaja pemegang Surat Perintah 11 Maret Letdjen Soeharto ditundjuk sebagai wakil presiden sampai adanja pemilihan umum.
Usul ini diadjukan oleh Majdjen Prof Dr. Moestopo Senin siang dalam surat tambahannia kepada MPRS di Istora.
Letdjen Soeharto sebagai pemegang surat perintah 11 Maret diusulkan oleh Majdjen Prof. Dr. Moestopo supaja membentuk kabinet Ampera sebagai pelaksana Tritura dan kehendakhati nurani rakjat.
“Kabinet Ampera sebagai pelaksana Tritura dan kehendak nurani rakjat haruslah mempunjai personalia jang terdiri dari pada orang2 jang mempunjai kewibawaan politik dan keahlian dan berupa exponent ABRI, Nasional, Agama, sosial Pantjasila karyawan dan perorangan dan bukan merupakan Presidium tetapi dikepalai oleh Presiden (UUD-45)”, demikian usul dari Majdjen Prof.Dr. Moestopo.
Mengenai usulnja supaja pemegang Surat Perintah 11 Maret ditundjuk sebagai Wakil Presiden Prof. Moestopo mendjelaskan bahwa hal tsb. untuk menghindarkan dualisme dalam komando pemerintah harian dari komando pemerintah umum diusulkannja pula supaja pimpinan harlan diserahkan kepada wakil presiden. (DTS)
Sumber: Berita Yudha (05/07/1966)
[1]Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, Hal 184-185.