1990-05-14 Presiden Soeharto Memerintahkan Agar Pemegang HPH Nakal Diseret Ke Pengadilan

Presiden Soeharto Memerintahkan Agar Pemegang HPH Nakal Diseret Ke Pengadilan [1]

 

 

SENIN, 14 MEI 1990 Pukul 10.30 pagi ini Presiden Soeharto menerima Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap di Istana Merdeka. Setelah menghadap Kepala Negara, ia mengungkapkan bahwa Kepala Negara memerintahkan agar para pengusaha pemegang HPH yang masih melanggar ketentuan, seperti menebang kayu di hutan lindung, agar diseret ke pengadilan. Kepala Negara menginginkan agar orang yang sudah dibina dan diberi tahu, tetapi masih terus melakukan kesalahan, sudah wajar kalau diganjar hukum. Misalnya mereka dikenakan PP No. 28 Tahun 1985 yang menetapkan bahwa seseorang dapat dihukum selama-lamanya 10 tahun dan denda Rp100 juta.

Dijelaskan oleh Menteri Kehutanan bahwa para pengusaha yang akan diadili itu ialah para pemegang HPH yang pada tahun 1990 masih terus melakukan pelanggaran, padahal sejak tahun 1988 Departemen Kehutanan telah melakukan pembinaan mengenai hak dan kewajiban pemegang HPH. Setelah masa pembinaan selesai, maka mereka yang masih melakukan pelanggaran dikenakan denda yang berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp1,6 miliar. Selama ini sudah ada 30 pemegang HPH yang dikenai denda, dengan hasil denda mencapai Rp18 miliar. (DTS)

[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 301-302. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.