PERNJATAAN ANGKATAN BERSENDJATA REPUBLIK INDONESIA[1]
Djakarta, Angkatan Bersendjata
Pimpinan Angkatan Bersendjata Republik Indonesia, setelah memahami dengan seksama perkembangan keadaan, jang mengedjawantahkan suara hati nurani rakjat dengan chidmat menanggapi dengan pernjataan sebagai berikut:
- Angkatan Bersendjata adalah pengaman, pengawal Revolusi Indonesia, dengan tiga kerangka tudjuannja jang hendak ditjapai berdasarkan Pantjasila.
- Angkatan Bersendjata adalah pengamanan Pimpinan Revolusi Indonesia dan pengaman kewibawaan Presiden Bung Karno, beserta adjaran2nja, jang dengan itikad baik, sebagai anak kandung revolusi, berani dan djudjur dalam memberikan laporan dan pertimbangan kepada pimpinan revolusi Indonesia, untuk mentjegah, baik sekarang maupun nanti, dalam mengambil keputusan dan kebidjaksanaan jang kurang tepat, karena tidak mengedjawantahkan suara hati nurani rakjat:
- Dalam hubungan itu, Angkatan Bersendjata, seperti jang mendjadi niat itikad Presiden Bung Karno sendiri, djuga seperti jang mendjadi hasrat suara hati nurani rakjat, hendak menempatkan hakekat kedudukan Presiden jang sebenarnja, menurut kemurniannja azas dan sendi pelaksanaan daripada Undang-Undang Dasar 1945.
- Untuk pemurnian pelaksanaan jang berazas dan bersendikan kepada Undang-Undang Dasar 1945, sebagai pengedjawantahan suara hati nurani rakjat, Angkatan Bersendjata mendukung kebidjaksanaan Presiden Bung Karno mengenai :
(a) rentjana ditetapkannja Undang-undang Pemilihan Umum, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 2 ajat (1) dan pasal 19 ajat (1), berhubungan dengan pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ajat (1) UUD 1945).
(b) rentjana ditetapkannja Undang-Undang susunan Dewan Pertimbangan Agung, berdasarkan kekuasaan bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat (pasal 16 ajat (1) berhubungan dengan pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ajat (I) UUD 1945).
(c) rentjana ditetapkannja susunan sementara Dewan Perwakilan Rakjat, Madjelis Permusjwaratan Rakjat dan Dewan Pertimbangan Agung untuk pengisian kehampaan akibat petualangan kontra revolusi Gerakan 30 September/PKI berdasarkan musjawarah untuk mufakat dan sepakat bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong:
(d) penempatan menurut kemurniannja pelaksanaan jang berazas dan bersendikan kepada Undang-Undang Dasar 1945 daripada fungsi :
- Madjelis Permusjawaratan Rakjat (Sementara);
- Presiden dan Dewan Perwakilan Rakjat (Gotong Rojong);
- Dewan Pertimbangan Agung;
- Mahkamah Agung;
- Badan Pemeriksa Keuangan;
- dan lain-lain Lembaga.
Demikianlah, pernjataan Angkatan Bersendjata Republik Indonesia. (DTS)
Djakarta, 5 Mei 1966
Wakil Panglima Besar Wakil Perdana Menteri Bidang
Komando Ganjang Malaysia Pertahanan Keamanan
a.i./Menteri/
Panglima Angkatan Darat
ttd ttd
DRA.H. NASUTION SOEHARTO
Djenderal TNI Letnan Djenderal TNI
Menteri/Panglima Angkatan Laut Menteri/Panglima Angkatan Udara
ttd ttd
MOELJADI RUSMIN NURJADIN
Laksamana Muda (L) Komodor Udara
Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian
ttd
SUTJIPTO JUDODIHARDJO
Komisaris Djenderal Polisi
Sumber: ANGKATAN BERSENDJATA (06/05/1966)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku I (1965-1967), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 283-285.