Presiden Soeharto Instruksikan Penertiban Penerimaan Negara[1]
JUM’AT, 28 JUNI 1968, Dalam rangka penertiban dan peningkatan penerimaan negara, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk tidak memberikan keringanan, kelonggaran ataupun pembebasan terhadap pembayaran pungutan-pungutan bea masuk atau harga dari barang-barang yang di datangkan dari luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tarif yang berlaku. Juga diinstruksikan agar membatalkan semua keringanan, kelonggaran atau pembebasan yang telah diberikan terhadap barang-barang yang sekarang ini belum sampai di daerah Indoensia. Instruksi tersebut dimuat dalam Inpres No. 21/1968 yang mulai berlaku mulai hari ini (AFR)
[1] Dikutip Langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, (Jakarta: PT. Citra Kharisma Bunda, 2003) hal 24. Buku ini di tulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI dengan Editor G. Dwipayana dan Nazarudin Sjamsudin.