1968-06-28 Presiden Soeharto Instruksikan Penertiban Penerimaan Negara

Presiden Soeharto Instruksikan Penertiban Penerimaan Negara[1]

 

JUM’AT, 28 JUNI 1968, Dalam rangka penertiban dan peningkatan penerimaan negara, Presiden Soeharto menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk tidak memberikan keringanan, kelonggaran ataupun pembebasan terhadap pembayaran pungutan-pungutan bea masuk atau harga dari barang-barang yang di datangkan dari luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tarif yang berlaku. Juga diinstruksikan agar membatalkan semua keringanan, kelonggaran atau pembebasan yang telah diberikan terhadap barang-barang yang sekarang ini belum sampai di daerah Indoensia. Instruksi tersebut dimuat dalam Inpres No. 21/1968 yang mulai berlaku mulai hari ini (AFR)



[1] Dikutip Langsung dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 28 Maret 1968-23 Maret 1973”, (Jakarta: PT. Citra Kharisma Bunda, 2003) hal 24. Buku ini di tulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI dengan Editor G. Dwipayana dan Nazarudin Sjamsudin.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.