Presiden Soeharto Meminta Agar Tanah Untuk Pembangunan Memperoleh Ganti Rugi Wajar[1]
SENIN, 25 FEBRUARI 1991 Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sony Harsono, pada jam 10.00 pagi ini diterima Kepala Negara di Bina Graha. Dalam pertemuan itu Presiden meminta agar rakyat yang tergusur karena tanahnya digunakan untuk pembangunan supaya tetap mendapat ganti rugi yang wajar, yang dapat digunakan membeli tanah yang senilai.
Dalam menyelesaikan ganti rugi tanah ini, pemerintah harus tetap adil dengan memperhatikan semua pihak, seperti pemilik tanah maupun pengusaha yang membutuhkan tanah.
Jika ada tuntutan ganti rugi yang tidak wajar akan menyulitkan pengadaan tanah itu sendiri dan pembangunan. Diharapkannya agar harga dasar tanah ditetapkan secara wajar. (DTS)
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 402. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003